Polres Tuban Amankan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

    Polres Tuban Amankan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

    TUBAN – Laki - laki inisial TE (27) warga Kecamatan Palang Kabupaten Tuban harus meringkuk di jeruji besi Polres Tuban Polda Jatim.

    Pasalanya ia terbukti tega melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri yang masih dibawah umur sebut saja bunga (16) hingga hamil dan melahirkan.

    Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim  Polres Tuban AKP Rianto, S.H, M.H., pada Selasa (06/02/2024) terungkap bahwa pelaku tega melakukan aksi bejatnya karena ibu korban mempunyai hutang terhadap pelaku sebesar Seratus Ribu Rupiah.

    Sebelum melakukan aksinya pelaku mengancam korban akan membunuh ibunya jika tidak menuruti kemauan pelaku.

    Karena takut dengan ancaman pelaku akhirnya korban menuruti kemauan tersangka hingga 4 (empat) kali disetubuhi pelaku dalam kurun waktu 4 bulan dari bulan mei sampai Agustus 2024 hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan.

    "Menurut keterangan dari korban sebanyak empat kali" ucap AKP Rianto.

    Peristiwa persetubuhan pertama kali dilakukan oleh pelaku sekitar bulan Mei 2023 sekira pukul 16.00 Wib ditaman belakang sebuah Cafee di Tuban.

    Sedangkan kejadian terakhir menurut pelaku pada bulan Agustus 2023 di rumah korban, dengan mengancam korban agar mau mengikuti kemauan pelaku.

    "Korban khawatir ibunya akan dibunuh karena mempunyai hutang Seratus Ribu rupiah terhadap tersangka, " imbuh AKP Rianto.

    Terungkapnya kejadian tersebut setelah korban melaporkan kepada Polisi pada tanggal 25 Januari 2024.

    Dari hasil pengembangan oleh Penyidik, pelaku tak hanya melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, pelaku juga melakukan sodomi terhadap adik laki-laki korban yang baru berusia 10 (sepuluh) tahun yang ia lakukan sebanyak 7 (tujuh) kali.

    "Jadi selain aksi bejatnya ini, tersangka juga melakukan sodomi terhadap adik korban sebanyak tujuh kali" ungkap AKP Rianto.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Th 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No.01 Th 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang RI No. 23 Th  2002 tentang perlindungan anak  menjadi Undang-undang.

    “Dengan ancaman hukumannya 15 (Lima Belas) tahun penjara, ”pungkas Kasat Reskrim Polres Tuban Polda Jatim. (*)

    tuban
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Karya Bakti TNI Bersama Masyarakat, Babinsa...

    Artikel Berikutnya

    Anak Paud Cahaya Ilmu Bercita-cita Menjadi...

    Berita terkait

    Guna Meningkatkan Keamanan Dan Ketertiban Di Wilayah Binaan, Danramil 0811/12 Bancar Hadiri Konferensi Kepala Desa
    Sukseskan Kelancaran BLT, Babinsa Koramil 0811/16 Singgahan Kawal Warganya Yang Tidak Mampu
    Guna Menjaga Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0811/18 Parengan Bersama Warga Tanam Jagung
    Tingkatkan Semangat Kebangsaan, Anggota Kodim 0811/Tuban Latihkan Dasar Peraturan Baris Berbaris SMPN 1 Semanding
    Pekan Olahraga Wanita Provinsi Jatim 2024, Atlit Putri Anggota Kodim 0811/Tuban Raih Prestasi Juara 2 Di Ajang Lomba Tolak Peluru
    Sukseskan Kelancaran BLT, Babinsa Koramil 0811/16 Singgahan Kawal Warganya Yang Tidak Mampu
    Jadikan Inspirasi Dan Motivasi Bagi Para Ibu ‘Aisyiyah, Danramil 0811/04 Merakurak Menghadiri Kegiatan Seminar Parenting Bersama Ikatan Guru Aisyiyah Bustanul Athfal
    Guna Meningkatkan Keamanan Dan Ketertiban Di Wilayah Binaan, Danramil 0811/12 Bancar Hadiri Konferensi Kepala Desa
    Pekan Olahraga Wanita Provinsi Jatim 2024, Atlit Putri Anggota Kodim 0811/Tuban Raih Prestasi Juara 2 Di Ajang Lomba Tolak Peluru
    Bati Tuud Koramil 0811/10 Bangilan Hadiri Kegiatan Bahtsul Masail Bersama Para Ulama Tuban
    Dandim 0811/Tuban Pimpin Upacara Pemakaman Militer Almarhum Serda Muh. Karyono
    Pasca Gempa Polres Tuban bersama BPBD Beri Bantuan Warga Terdampak
    Kepedulian Kepada Anggotanya, Danramil 07 Soko Tuban Beserta Seluruh Anggota Dan Persit Takziah
    Pererat Sinergitas Di Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 0811/07 Soko Komsos Dengan Aparat Pemerintah Desa
    Koramil 0811/09 Jatirogo Gelar Upacara Pembukaan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) dan Kemandirian SMAN 1 Kenduruan

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TNI Kerahkan Pesawat TNI AU Kirimkan Bansos untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT
    Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa 
    Dispenad Nobatkan Pendam V/Brawijaya Sebagai Satuan Penerangan Terbaik Tahun 2024

    Tags